You need to enable javaScript to run this app.

SISTEM PENERIMAAN MURID BARU TAHUN PELAJARAN 2026/2027 SMP NEGERI 2 BANJARNEGARA

  • Rabu, 13 Mei 2026
  • admin
  • 0 komentar

 A. Landasan

Keputusan Bupati Banjarnegara Nomor 400.3/210 Tahun 2026 Tentang Penetapan Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru Pada Jenjang Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar Dan Sekolah Menengah Pertama.

 

B. Persyaratan

  1. Persyaratan calon Murid baru pada jenjang Sekolah Menengah Pertama adalah:
  2. Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2026;
  3. Memiliki ijazah atau surat tanda tamat belajar SD atau bentuk lain yang sederajat;
  4. Memiliki kartu keluarga;
  5. Memiliki sertifikat Tes Kemampuan Akademik (TKA), Surat Keterangan peringkat pertama kelas, piagam penghargaan sebagai pemenang lomba yang diselenggarakan oleh instansi/pihak berwenang bagi calon Murid baru jalur prestasi;
  6. Memiliki akta kelahiran yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang;
  7. Mendaftar melalui daring sesuai mekanisme dan jalur penerimaan Murid baru;
  8. Syarat usia dibuktikan dengan akta kelahiran yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang;
  9. Ketentuan terkait persyaratan usia dikecualikan bagi calon murid penyandang disabilitas;
  10. Persyaratan calon murid baru baik warga negara Indonesia atau warga negara asing untuk kelas 7 (tujuh) Sekolah Menengah Pertama yang berasal dari satuan pendidikan di luar negeri selain memenuhi persyaratan pendaftaran calon Murid baru, wajib mendapatkan surat keterangan dari direktur jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah;
  11. Selain memenuhi ketentuan, calon Murid warga negara asing wajib mengikuti matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan;

 

C. Mekanisme, Jalur Pendaftaran dan Penetapan Domisili

  1. Mekanisme
  1. Penerimaan Murid baru jenjang Sekolah Menengah Pertama Kabupaten Banjarnegara dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme dalam jaringan (daring).
  2. Pendaftaran penerimaan Murid baru dilakukan dengan mengunggah dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan ke laman: spmb.banjarnegarakab.go.id.
  3. Calon Murid hanya dapat menentukan 1 pilihan.

 

  1. Jalur Pendaftaran

Pendaftaran Penerimaan Murid Baru dilaksanakan melalui jalur domisili, afirmasi, mutasi dan prestasi. Calon murid hanya dapat memilih 1 (satu) jalur dari 4 (empat) jalur pendaftaran Penerimaan Murid Baru.

a. Jalur Domisili

1) Jalur domisili diperuntukkan bagi calon murid baru yang berdomisili di dalam radius domisili yang ditetapkan Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga KabupatenBanjarnegara;

2) Pelaksanaan Penerimaan Murid Baru melalui jalur domisili dengan kuota paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari daya tampung satuan pendidikan;

3) Domisili calon murid berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal akhir pendaftaran penerimaan Murid baru (tanggal 27 Juni 2026);

4) Apabila Kartu Keluarga tidak dimiliki karena keadaan tertentu, misal bencana alam atau bencana sosial, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari lurah/kepala desa;

5) Calon murid wajib membuat surat keterangan yang menyatakan bersedia diberikan sanksi, apabila terbukti memalsukan bukti domisili dengan di ketahui oleh orang tua/wali Murid;

6) Calon murid yang terbukti memalsukan data identitas calon murid akan dikenai sanksi pengeluaran dari satuan pendidikan;

7) Sanksi pengeluaran dari satuan pendidikan diberikan berdasarkan hasil evaluasi satuan pendidikan.

 b. Jalur Afirmasi

1) Jalur afirmasi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari daya tampung satuan pendidikan;

2) Jalur afirmasi diperuntukkan bagi murid yang berasal dari keluarga tidak mampu atau penyandang disabilitas;

3) Calon murid baru yang berasal dari keluarga tidak mampu dibuktikan dengan bukti keikutsertaan murid dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah atau bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu lainnya yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, berupa KIP atau Bukti Rekening PIP, atau SK Bupati Banjarnegara tentang BSM Tahun 2025;

4) Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) tidak dapat digunakan sebagai bukti calon peserta didik berasal dari keluarga tidak mampu;

5) Bagi calon murid Penyandang Disabilitas dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter/psikolog dan/atau kartu Penyandang Disabilitas.

6) Dalam hal pendaftar melalui jalur afirmasi melampaui jumlah kuota jalur afirmasi yang ditetapkan oleh satuan pendidikan, maka penentuan murid dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal/domisili calon murid yang terdekat dengan satuan pendidikan;

7) Calon murid wajib membuat surat keterangan yang menyatakan bersedia diberikan sanksi, apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah;

8) Calon murid yang sudah diterima tetapi terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, akan dikenai sanksi pengeluaran dari satuan pendidikan;

9) Sanksi pengeluaran dari satuan pendidikan diberikan berdasarkan hasil evaluasi satuan pendidikan.

c. Jalur Mutasi

1) Jalur Mutasi paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampungsatuan pendidikan;

2) Jalur Mutasi paling banyak 5% (lima persen) ditujukan bagi calon murid yang berdomisili di dalam atau di luar domisili satuan pendidikan yang bersangkutan;

3) Persyaratan khusus pada Jalur Mutasi bagi calon murid yang berpindah domisili karena tugas orang tua/wali harus memiliki:

a) surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua/wali; dan

b) surat keterangan pindah domisili orang tua/wali calon murid yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.

4) Perpindahan tugas orang tua/wali paling lama 1(satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran Penerimaan Murid Baru;

5) Anak guru dapat menggunakan jalur perpindahan orang tua, apabila kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali tidak terpenuhi, dan harus mendaftar pada sekolah di mana orangtua/ sebagai guru pada satuan pendidikan yang sama; memilih 1 (satu) jalur dari 4 (empat) jalur pendaftaran Penerimaan Murid Baru.

d. Jalur Prestasi

1) Jalur prestasi paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan;

2) Jalur prestasi ditentukan berdasarkan:

a) hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA);

b) rapor yang dilampirkan dengan surat keterangan peringkat nilai rapor peserta didik dari satuan pendidikan asal; dan/atau

c) prestasi lomba-lomba di bidang akademik maupun non akademik, minimal tingkat kabupaten yang dibuktikan dengan piagam penghargaan sebagai juara I, II dan III.

3) Rapor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a menggunakan nilai rapor pada 5 (lima) semester terakhir yang terdata pada Dapodik;

4) Piagam/ Sertifikat hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non akademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten tersebut di atas, diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran penerimaan murid baru dan memperoleh juara I, II, dan III;

5) Piagam penghargaan yang dapat diperhitungkan penilaiannya adalah piagam yang dikeluarkan oleh Kementerian atau UPTnya, Pemerintah Provinsi, atau Organisasi Perangkat Daerah Provinsi atau Pemerintah Kabupaten, atau Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten atau PMI atau Gerakan Pramuka, atau Instansi/Lembaga yang bekerja sama dengan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Banjarnegara;

6) Nilai prestasi akademik maupun perlombaan/ penghargaan diatur oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Banjarnegara sebagaimana pada Lampiran III keputusan ini;

7) Murid yang mendaftar melalui jalur prestasi merupakan murid yang berdomisili di dalam atau di luar zonasi satuan pendidikan yang bersangkutan.

  1. Penetapan Domisili
  1. Penetapan Domisili pada jenjang Sekolah Menengah Pertama diatur oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Banjarnegara sesuai dengan kewenangannya dengan prinsip mendekatkan domisili peserta didik dengan satuan pendidikan;
  2. Penetapan domisili seleksi Penerimaan Murid Baru jenjang Sekolah Menengah Pertama berdasarkan Radius;
  3. Penetapan domisili pada jenjang Sekolah Menengah Pertama Pemerintah Daerah melibatkan semua kepala sekolah;
  4. Satuan Pendidikan yang berada di daerah perbatasan kabupaten, dapat menerima murid di luar kabupaten dengan pertimbangan apabila sekolah kekurangan pendaftar dari jalur domisili, afirmasi, mutasi, prestasi.

 

D. Jadwal Kegiatan Penerimaan Murid Baru

Jadwal kegiatan Penerimaan Murid Baru tahun pelajaran 2026/2027 diatur sebagai berikut:

No 

Hari/Tgl Pelaksanaan 

Kegiatan

1

Senin – Sabtu, 

22 – 27 Juni 2026 

Pendaftaran dan Verifikasi berkas

2

Senin - Selasa, 29 -30  Juni 2026 

Analisis dan penyusunan peringkat

Rabu, 1 Juli 2026 

Pengumuman

4

Kamis – Sabtu,  

2-4 Juli 2026 

Daftar ulang

Sabtu, 11 Juli 2026 

Persiapan Masa Pengenalan  

Lingkungan Sekolah

Senin, 13 Juli 2026 

Hari pertama masuk sekolah

7

Senin – Jum’at, 13 – 17  Juli 2026

Pelaksanaan Masa Pengenalan  

Lingkungan Sekolah

 

E. Penentuan Peringkat Jalur Prestasi

  1. Nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA)

Nilai berdasarkan hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) dengan Skor 0 – 100 (sesuai yang tercantum pada Sertifikat Hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA).

 

  1. Nilai Prestasi Rapor

No 

Tingkat  

Prestasi 

Skor 

Keterangan

1. 

Sekolah 

25 

Peringkat I dengan syarat selama kelas 4,  5,dan semester gasal kelas 6 menduduki  Peringkat I, II, atau III selama 5 semester  terakhir dengan nilai tiap mata pelajaran  minimal 80,00. (dibuktikan dengan surat  keterangan peringkat I dari kepala sekolah)

 

  1. Nilai Prestasi Lomba-Lomba Akademik dan Non Akademik 

No

Tingkat

Kejuaraan

Juara

Keterangan

I

II

III

1. 

2. 

3. 

4.

Internasional Nasional 

Provinsi 

Kabupaten

80 

65 

50 

35

75 

60 

45 

30

70 

55 

40 

25

Untuk Beregu  

diberikan skor 50%

 

Catatan:

  1. Nilai Akhir (NA) = Nilai TKA + Skor Rapor + Nilai Prestasi Lomba-lomba
  2. Nilai Prestasi Lomba-lomba yang digunakan hanya salah satu prestasi  tertinggi yang diperoleh, bukan dari seluruh nilai piagam kejuaraan. 
  3. Prestasi calon Murid yang pernah meraih kejuaraan di tingkat  nasional/Internasional dengan Peringkat I, II dan III untuk bidang akademik, olahraga, kesenian dan keterampilan/pengembangan  potensi Murid lainnya, maka calon Murid dapat langsung diterima di  seluruh satuan pendidikan (Sekolah Menengah Pertama) yang  dikehendaki tanpa melalui seleksi sebagaimana mestinya.

 

F. Keterangan

PENDAFTARAN PENERIMAAN MURID BARU TAHUN PELAJARAN 2026/2027 TIDAK DIPUNGUT BIAYA/GRATIS.

Bagikan artikel ini:

Beri Komentar

Mohamad Masduki Rahmat, M.Pd.I.

- Kepala Sekolah -

Assalamualaikum warahmatullohi wabarrokatuh, Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan limpahan rahmat dan hidayahnya sehingga kami dapat memublikasikan website…

Berlangganan
Jajak Pendapat

apakah info di web membantu anda??

Hasil