You need to enable javaScript to run this app.

SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB) TAHUN PELAJARAN 2025/2026

  • Rabu, 11 Juni 2025
  • admin
  • 10 komentar
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB) TAHUN PELAJARAN 2025/2026

A. Persyaratan

  1. Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2025.
  2. Memiliki ijazah/ STTB/ Surat Keterangan Lulus (SKL) SD atau MI.
  3. Memiliki Kartu Keluarga, maksimal 30 Juni 2024.
  4. Memiliki Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang.
  5. Memiliki sertifikat piagam penghargaan sebagai pemenang lomba yang diselenggarakan oleh instansi/ pihak berwenang bagi calon murid baru jalur prestasi.
  6. Mendaftar melalui daring sesuai mekanisme dan jalur Penerimaan Murid Baru.
  7. Ketentuan terkait persyaratan usia dikecualikan bagi calon murid penyandang disabilitas.

 

B. Mekanisme, Jalur Pendaftaran dan Penetapan Domisili

    1. Mekanisme

  1. Penerimaan murid baru jenjang Sekolah Menengah Pertama dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme dalam jaringan (daring).
  2. Pendaftaran penerimaan murid baru dilakukan dengan mengunggah dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan ke laman: spmb.banjarnegarakab.go.id.
  3. Calon murid hanya dapat menentukan 1 pilihan.

    2.  Jalur Pendaftaran

Pendaftaran penerimaan murid baru dilaksanakan melalui jalur domisili, afirmasi, mutasi dan prestasi. Calon murid hanya dapat memilih 1 (satu) jalur dari 4 (empat) jalur pendaftaran penerimaan murid baru.

a. Jalur Domisili

(1) Diperuntukkan bagi calon murid baru yang  berdomisili di dalam radius domisili yang  ditetapkan Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Banjamegara;

(2) Domisili calon murid berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan murid baru;

(3) Apabila kartu keluarga tidak dimiliki karena keadaan tertentu, misal bencana alam atau bencana sosial, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari lurah/kepala desa;

(4) Calon murid wajib membuat surat keterangan yang menyatakan bersedia diberikan sanksi, apabila terbukti memalsukan bukti domisili;

(5) Calon murid yang terbukti memalsukan data identitas calon peserta didik akan dikenai sanksi pengeluaran dari Satuan Pendidikan;

(6) Sanksi pengeluaran dari Satuan Pendidikan diberikan berdasarkan hasil evaluasi Satuan Pendidikan;

b. Jalur Afirmasi

(1) Jalur afirmasi diperuntukkan bagi murid yang berasal dari keluarga tidak mampu tau penyandang disabilitas;

(2) Calon murid baru yang berasal dari keluarga tidak mampu dibuktikan dengan bukti keikutsertaan murid dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah atau bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu lainnya yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, berupa Kartu PIP atau Kartu PKH, atau Bukti Rekening PIP, atau SK Bupati Banjarnegara tentang BSM Tahun 2024;

(3) Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) tidak dapat digunakan sebagai bukti calon peserta didik berasal dari keluarga tidak mampu;

(4) Bagi calon murid Penyandang Disabilitas dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter/ psikolog dan/ atau kartu Penyandang Disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial;

(5) Dalam  hal  calon murid yang mendaftar melalui jalur afirmasi melampaui jumlah kuota jalur afirmasi yang ditetapkan oleh Satuan Pendidikan, maka penentuan murid dilakukan dengan memprioritaskan jarak ternpat tinggal/ domisili calon murid yang terdekat dengan Satuan Pendidikan;

(6) Calon murid wajib membuat surat keterangan yang menyatakan bersedia diberikan sanksi, apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah;

(7) Calon murid yang sudah diterima tetapi terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, akan dikenai sanksi pengeluaran dari Satuan Pendidikan;

(8) Sanksi pengeluaran dari Satuan Pendidikan diberikan berdasarkan hasil evaluasi Satuan Pendidikan.

c. Jalur Mutasi

 

(1) Perpindahan tugas sebagaimana dimaksud dibuktikan dengan surat perpindahan tugas dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan;

(2) Perpindahan tugas orangtua/wali diikuti mutasi tempat tinggal orang tua/wali dalam   domisili dengan dibuktikan surat keterangan domisili dari Kelurahan/Desa;

(3) Perpindahan tugas orang tua/wali paling lama l (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran Penerimaan Murid Baru;

(4) Anak guru dapat menggunakan jalur perpindahan orang tua/wali, apabila kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali tidak terpenuhi, dan harus mendaftar pada sekolah di mana orang tua/walinya sebagai guru/tenaga kependidikan pada Satuan Pendidikan yang sama.

(5) Penentuan murid dalam jalur perpindahan tugas orang tua/wali diprioritaskan pada jarak tempat tinggal orang tua/wali calon murid yang terdekat dengan Satuan Pendidikan.

d. Jalur Prestasi

(1) Jalur prestasi ditentukan berdasarkan:

a. Rapor yang dilampirkan dengan  surat  keterangan  peringkat nilai rapor peserta didik  dari Satuan Pendidikan asal; dan/atau

b. Prestasi lomba-lomba di bidang akademik maupun non akademik, minimal tingkat kabupaten yang dibuktikan dengan piagam penghargaan sebagai juara I, II dan III.

(2) Rapor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a menggunakan nilai rapor pada 5 (lima) semester terakhir yang terdata pada Dapodik.

(3) Piagam/ Sertifikat Hasil perlombaan dan/ atau penghargaan di bidang akademik maupun non akademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/ atau tingkat kabupaten tersebut di atas, diterbitkan oleh Dinas/ lnstansi/Lembaga penyelenggara yang berwewenang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran Penerimaan Murid Baru dan memperoleh juara I, II, dan III;

(4) Nilai prestasi akademik maupun perlombaan/ penghargaan diatur oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Banjarnegara sebagaimana pada Lampiran III keputusan ini.

(5) Murid yang mendaftar melalui jalur Prestasi merupakan murid yang berdomisili di dalam atau di luar zonasi Satuan Pendidikan yang bersangkutan;

 

C. Jadwal Kegiatan

No

Hari/Tgl  Pelaksanaan

Kegiatan

1.

 Senin - Sabtu,

 23- 28 Juni  2025

 Pendaftaran dan Verifikasi berkas

2.

 Senin,  30 Juni  2025

 Analisis dan penyusunan peringkat

3.

 Selasa,  1  Juli 2025

 Pengumuman

4.

 Rabu - Kamis,

 2-3 Juli  2025

 Daftar ulang
5.

 Sabtu,  12 Juli  2025

 Persiapan Masa Pengenalan

 Lingkungan Sekolah

6.

 Senin,  14 Juli 2025

 Hari pertama masuk sekolah

 

D. Nilai Prestasi Rapor

No

Tingkat Prestasi 

 I II III Ket.
 1.  Sekolah  0,75 0,50  0,25 Rata-rata Score Peringkat Kelas selama 5 semester terakhir (Kelas 4, Kelas 5 dan Semester Gasal Kelas 6, dengan nilai tiap mapel minimal 80,00)

 

E. Nilai Prestasi Akademik dan  Non Akademik

No

Kejuaraan

I II

  III

Ket.

1.

 Internasional

4,00

3,75

3,50 

Untuk Beregu diberikan skor 50%

2.

 Nasional

3,00

2,75

2,50

 

3.

 Provinsi

2,00

1,75

1,50

 

4.

 Kabupaten

1,00

0,75

0,50

 

Catatan:

  1. Nilai prestasi Lomba-lomba yang  digunakan hanya salah satu prestasi tertinggi yang diperoleh, bukan dari seluruh nilai piagam kejuaraan.
  2. Prestasi calon murid yang pemah meraih kejuaraan di tingkat Nasional/Intemasional dengan Peringkat I, II dan III untuk bidang akademik, olahraga, kesenian dan ketrampilan/ pengembangan potensi murid lainnya, maka calon murid dapat langsung diterima di seluruh Satuan Pendidikan (Sekolah Menengah Pertama) yang dikehendaki tanpa melalui seleksi sebagaimana mestinya.

 

F. Daya Tampung

No

Daya Tampung

Jalur Pendaftaran

Domisili

Afirmasi

Mutasi

Prestasi

1

256

50%

20%

5%

25%

 

Nara Hubung:

  1. Drs. Setyo Pramono      ( 0821 3878 5123 )
  2. Akhmad Hartono, S.Pd. ( 0821 3877 9057 )
  3. Dra. Siti Yulaekhah        ( 0812 1580 637 )

 

Keterangan:

PENDAFTARAN GRATIS/TIDAK DIPUNGUT BIAYA
dan TIDAK MENERIMA GRATIFIKASI!

 

 

Bagikan artikel ini:

10 Komentar

"Bismilah semoga keterima SMPN2 BANJARNEGARA KARENA INI ADALAH SMP IMPIAN KU AMIN"
23 Jun 2025 10:27 Muhammad Juan rafa
"dari dulu memang stlh lulus SD impian ank masuk espepro,,semoga di terima.."
16 Jun 2025 20:49 Berlian meiquen cintara
"Bismillah semoga saya bisa diterima di espero dan ingin sekali sekolah di espero karena jaraknya dekat"
16 Jun 2025 08:30 Dimas prima anom
"Saya ingin sekolah di espero karena sekolah impian saya dari sebelumnya semoga saya di terima di sekolah impian saya dan semoga cita cita saya terwujud"
14 Jun 2025 20:02 Archinta nur aqheilla
"bismillah semoga diterima disekolah yg di cita citakan ini aamiin"
14 Jun 2025 19:38 Benaya Tanafasa Tirtakumala
"Semoga aku bisa diterima di espero.Karena espero adalah sekolah yang aku impikan, meskipun jarak sekolahnya lumayan jauh tapi aku hanya ingin mewujudkan impianku."
13 Jun 2025 19:50 Olivia Anastasia irawan
"Calon murid wajib membuat surat keterangan yang menyatakan bersedia diberikan sanksi, apabila terbukti memalsukan bukti domisili.apakah ada contohnya?"
12 Jun 2025 18:15 Sakiono
"Calon murid wajib membuat surat keterangan yang menyatakan bersedia diberikan sanksi, apabila terbukti memalsukan bukti domisili.apakah ada contohnya"
12 Jun 2025 18:14 Sakiono
"Semoga aku diterima diespero. Krn disiplin ,baik dan bermprestasi. dan ortu saya kakak" saya jg eks espero."
12 Jun 2025 08:13 Ayyaasy sava al ghifari
"Cita cita saya memang setelah lulus SD lanjut ke SMP 2 karena jaraknya dekat dan masih 1 RT dengan rumah saya,,, dari segi prestasi, SMP 2 termasuk salah satu sekolah terbaik"
12 Jun 2025 07:48 Fathir Ibnu khaqiqi

Beri Komentar

Mohamad Masduki Rahmat, M.Pd.I.

- Kepala Sekolah -

Assalamualaikum warahmatullohi wabarrokatuh, Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan limpahan rahmat dan hidayahnya sehingga kami dapat memublikasikan website…

Berlangganan
Jajak Pendapat

apakah info di web membantu anda??

Hasil